Persyaratan Pengiriman Ikan Hidup sebagai Barang Bawaan

Pemasukan

  1. Bukan jenis atau strain varietas ikan baru.
  2. Bukan berasal dari daerah atau negara yang terjangkit penyakit ikan baru.
  3. Berukuran panjang total sampai 10cm paling banyak 5 ekor atau berukuran panjang total di atas 10cm paling banyak 2 ekor.

Pengeluaran

  1. Berasal dari Instalasi Karantina Ikan atau telah dilakukan Tindakan Karantina Ikan sebelumnya.
  2. Diizinkan pengeluarannya keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Berukuran panjang total sampai 10cm paling banyak 5 (lima) ekor atau berukuran panjang total di atas 10 (sepuluh) cm paling banyak 2 (dua) ekor.