Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sulawesi Utara (BKHIT Sulut) adalah sebuah lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi penting dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Sulawesi Utara. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan setiap produk perikanan yang masuk dan keluar wilayah Sulawesi Utara bebas dari hama penyakit karantina ikan. Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan daerah dan mendukung keamanan hasil perikanan untuk konsumsi masyarakat.