Persyaratan Pengiriman Ikan sebagai Barang Bawaan
Pemasukan atau pengeluaran media pembawa sebagai barang bawaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan (tidak untuk diperdagangkan).
- Dibawa bersama pemilik dalam satu alat angkut yang sama.
- Bukan aktivitas lalu lintas yang rutin (tidak dilakukan oleh orang yang sama lebih dari 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) minggu).
Ketentuan Lengkap
- Melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan.
- Melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina dan pengawasan.
- Melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang.
- Bukan dari negara atau area yang sedang terjadi wabah HPIK.
- Bukan jenis media pembawa terlarang.
- Bukan jenis media pembawa yang termasuk ikan dilindungi.
- Sertifikat kesehatan untuk pengeluaran dari dalam wilayah NKRI bagi media pembawa HPIK dipersyaratkan negara tujuan.
- Sertifikat kesehatan untuk pemasukan dan pengeluaran antararea media pembawa HPIK risiko tinggi.